Asuransi Pemilik Rumah Tidak Menjamin Banjir
Asuransi pemilik rumah pada umumnya tidak menjamin kerusakan yang disebabkan oleh banjir. Polis standar banyak yang mengkecualikan banjir, longsor, dan tsunami. Untuk perlindungan banjir, Anda perlu mengusahakan polis terpisah atau perluasan (endorsemen) banjir melalui penyedia asuransi Anda.
Langkah Persiapan
- Pelajari risiko banjir di wilayah Anda melalui peta bahaya dari InaRISK BNPB dan informasi dari BNPB.
- Konsultasikan dengan penyedia asuransi mengenai ketersediaan perluasan perlindungan banjir sebelum musim hujan.
- Dokumentasikan aset dan rumah Anda (foto/video) sebagai bukti untuk klaim jika terjadi bencana.
- Simpan dokumen berharga, sertifikat, dan polis asuransi di tempat yang aman dan tahan air, atau cadangkan secara digital.
Jika Terkena Banjir
Segera laporkan kerugian kepada penyedia asuransi Anda dan BPBD setempat. Catat kerusakan dengan foto, dan jangan membuang barang yang rusak sebelum didokumentasikan untuk keperluan klaim.